JABARNEWS I CIANJUR – Kenaikan tagihan pembayaran listrik oleh pihak PLN kepada warga terdampak di Kampung Babakan Cadot RT 2/6, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Rabu, 5 April 2023.
Ketua Sajajar Institute Cianjur Eka Pratama Putra mengatakan, ada pengaduan dan pihaknya sekaligus pendampingan. Jelas hal ini ada dugaan PLN Cipanas melanggar Pasal 29 UU ketenagaan listrikan, dengan membebankan biaya listrik yang tidak wajar.
“Padahal pasca gempa bumi kepada masyarakat terdampak di kampung sini,” keluhnya.
Menurut Eka, perpindahan tagihan listrik tersebut disinyalir terjadi di bulan April-Maret 2023. PLN berdalih bahwa penetapan tagihan kepada warga sesuai denga KWH meter.
“Akan tetapi terjadi kejanggalan di mana KWH meter yang merupakan alat kelengkapan milik PLN menunjukan pencatatan pemakai yang berbeda dari bulan biasanya,” jelas seorang aktivis putra daerah Cianjur ini.