“Rencana akan audensi kalau tidak ada penyelesaian baik atau solusi bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, PLN Cipanas diduga melanggar Pasal 29 UU ketenaga listrikan. Yaitu dengan membebankan biaya listrik yang tidak wajarlah kepada masyarakat terdampak gempa di Kecamatan Cugenang.
“Perpindahan tagihan listrik tersebut disinyalir terjadi di bulan. PLN Cipanas diduga telah melanggar,” tutup Sekretaris II Sajajar Institute.
Terpisah, sementara saat dikonfirmasi beberapa kali pihak media pihak PLN Cipanas masih belum bisa memberikan penjelasan secara detail soal persoalan yang dikeluhkan warga setempat.
Namun, terpantau awak media saat itu juga setelah ada pemberitahuan laporan dari warga dan ramai diperbincangkan soal polemik tersebut, pihak PLN langsung cek menuju lokasi, Selasa, 4 April 2023 kemarin. (Mul)