Polemik Tanah Girik Pasar Tanggeung, DPKPP Cianjur: Sertifikasi Lagi Proses di BPN

Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS I CIANJUR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur angkat bicara soal status tanah pembangunan Pasar Rakyat Tanggeung (PRT).

Seperti diketahui, lokasi pembangunan PRT tersebut statusnya masih tanah girik.

Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, Herman Suherman Klaim Infrastruktur Jauh Lebih Baik

Kepala DPKPP Kabupaten Cianjur, melalui Fungsional Tata Bangunan Dede Kusnadi mengatakan bahwa menurut informasi dari seksi pertahanan, tanah tersebut status tanahnya sudah selesai.

Baca Juga:  Herman Suherman Ajukan Kenaikan UMK Cianjur 2024 Sebesar 14 Persen

“Nah, hal itu sudah diajukan Surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif,” kata Dede saat dikonfirmasi JabarNews.com, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:  Waduh! Belasan Desa di Cianjur Diterjang Banjir, Longsor hingga Angin Puting Beliung

Ia menyampaikan, lalu surat pelaksanaan. Nah! Sekarang lagi proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.