“Nah! Itu murni kebijakan di Disperindag Cianjur,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur Jamica (Jamica) Ari Kurniawan mengatakan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” kata Ari kepada JabarNews.com, Selasa (18/10/2022).
“Masih ujarnya, pembangunan pasar rakyat Tanggeung seperti yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” jelas Ari.
Menurut Ketua Jamica, jadi ‘Cut and Fill’ merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan diambil dari tempat tertentu.