Polemik Tanah Girik Pasar Tanggeung, DPKPP Cianjur: Sertifikasi Lagi Proses di BPN

Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

“Nah! Itu murni kebijakan di Disperindag Cianjur,” timpalnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur Jamica (Jamica) Ari Kurniawan mengatakan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Ulah Para Pemuda Mabuk di KBB Bikin Resah, Keroyok Kakek Hingga Tewas

“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” kata Ari kepada JabarNews.com, Selasa (18/10/2022).

“Masih ujarnya, pembangunan pasar rakyat Tanggeung seperti yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” jelas Ari.

Baca Juga:  Dilanda Hujan Deras, Terjadi Longsor di Jalan Soreang-Ciwidey

Menurut Ketua Jamica, jadi ‘Cut and Fill’ merupakan proses pengerjaan tanah dimana sejumlah material baik tanah maupun bebatuan diambil dari tempat tertentu.

Baca Juga:  Kemarin, Belasan Rumah di Cianjur Rusak Akibat Diguncang Gempa Bumi