“Nah! Sedangkan saat ini sudah berdiri keberadaan sudah ada. Artinya sampai tidak ada ketersediaan atau ada Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL),” tanya Prasetyo.
Terpisah, saat dimintai pendapat, Koordinator Lapangan (Korlap) Jaringan Desa (Jardes) Kabupaten Cianjur, Dede Mamun menyampaikan, banyak industri peternakan ayam yang mengabaikan cara penanganan limbah yang baik. Sehingga menimbulkan pencemaran dan mengganggu lingkungan.
“Padahal, dalam analisis mengenai dampak lingkungan, sebuah industri harus menyertakan metode atau cara penanganan limbah,” katanya.
Sehingga, ia mengungkapkan, tidak menimbulkan dampak negatif baik secara fisik, sosial, ekonomi, maupun budaya. Karena, ada beberapa dampak negatif peternakan ayam, diantaranya polusi udara. Kemudian, polusi berupa bau menyengat yang timbul dari proses aktivitas mikroorganisme pada sisa-sisa pakan maupun kotoran ternak.
“Tentu mengganggu kesehatan kang,” ujar Mamun.