Polisi Akan Kedepankan Restorative Justice Soal Kasus Perundungan di Bogor

Seorang siswa SD diduga menjadi korban perundungan teman sekelasnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Polisi menempuh pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus bullying atau perundungan di Bogor. Hal ini karena kelima pelaku yang telah diamankan Polres Bogor Kota masih di bawah umur.

Kelima pelaku perundungan yang aksinya sempat viral di media sosial instagram ini, diamankan pada Selasa (28/6/2022). Adapun para pelaku yakni SL (17 tahun), JR (12 tahun), DS (14 tahun), CC (14 tahun), dan PT (14 tahun).

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan MUI Pusat, Ini Penjelasannya

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan mengedepankan musyawarah dalam penanganan kasus ini sebelum masuk ke meja hijau.

Baca Juga:  Disdik Kota Depok Rekomendasikan Pemecatan bagi Sembilan Guru SMPN 19

“Tentunya memang dalam UU perlindungan anak dan anak yang berhadapan dengan hukum, kami harus mengedepankan upaya diversi atau restorative justice dan dari pihak keluarga korban. Nanti sore akan kami pertemukan,” katanya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

Dia pun berharap pada pertemuan dengan orang tua korban akan menenghasilkan keputusan yang baik dan bijak.