Polisi Amankan 1.125 Botol Miras Ilegal dalam Minibus di Cirebon

Miras
Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan minibus yang membawa 1.125 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, minibus yang diamankan berplat polisi E-1694-CA, dikemudikan oleh AA, karena membawa 1.125 botol miras ilegal berbagai merk.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bogor Sebut Alasan Tambah Lokasi Pelayanan Samsat, Ini Katanya

“Ketika anggota menggelar patroli, mendapati ada seorang yang dicurigai, dan setelah dicek ternyata mobil yang dikendarai membawa ribuan minuman keras ilegal,” kata Ariek di Cirebon, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:  Sempat Ditutup, Sekda Kota Cirebon Segera Buka Kembali PTM 50 Persen

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, melihat sopir dari minibus sedang meminum minuman keras.

Baca Juga:  Video: Butuh Uang Lunasi Hutang Ibunya, Dedi Mulyadi Borong Ratusan Botol Minuman Keras!

“Karena curiga dengan tingkah laku sopir, petugas pun mengecek isi dari minibus tersebut,” tuturnya.