Polisi Amankan 5 Pelaku Perundungan di Bogor, Rerata Masih di Bawah Umur

Ilustrasi kasus perundungan pelajar. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BOGOR – Polisi mengamankan lima orang pelaku bullying atau perundungan terhadap remaja di Bogor. Para pelaku rata-rata berusia 12-17 tahun atau di bawah umur.

Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kelima pelaku yakni SL (17 tahun), JR (12 tahun), DS (14 tahun), CC (14 tahun), dan PT (14 tahun). Mereka ditangkap pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:  Bambu, Salah Satu Kearifan Lokal Yang Ada Di Tajug Gede Purwakarta

Dia menerangkan, kasus perundungan ini sebelumnya sempat viral di media sosial pada Minggu (26/6/2022). Dalam video tersebut, terlihat seorang remaja perempuan mendapat tindak kekerasan dari pelaku berinisial PT.

Baca Juga:  Antrean Pembagian BLT BBM Berujung Duka, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan usai video perundungan itu menyebar dan viral, meski kekinian orang tua korban FC (14) membuat laporan terkait penganiayaan yang menimpa anaknya.

“Pada Senin kemarin, Ibu Siti Hanani selaku ibu korban pada FC akhirnya melaporkan kepada Polresta Bogor Kota terkait kekerasan terhadap anaknya, Kami kemudian berusaha mendalami mengumpulkan saksi-saksi, sampai 5 orang termasuk yang mengunduh video tersebut di media sosial,” kata Susatyo, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:  Genjot Capaian Vaksinasi, Polres Purwakarta Buka Gerai Vaksin On The Road