Polisi Amankan Dua Pelaku Curas di Cirebon, Begini Aksi Sadisnya

Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arief Budiman, saat menggelar konferensi Pers Kasus Curas. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

“Ternyata kedua pemuda yang bertemu dengan petugas, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan. Sehingga keduanya langsung diamankan,” ucapnya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa samurai, pisau, handphone, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, sepeda motor, kursi, dan lainnya. Seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Perbaikan Jalan Provinsi akan Terus Berlanjut, Meski...

“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Arn)