Pisau lipat itu kemudian ditusukkan oleh pelaku ke leher dan dada korban. Usai kejadian, pelaku sempat berupaya melarikan diri sementara itu korban dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.
“Korban dibawa ke RS Pindad namun sudah dinyatakan meninggal dunia. Pelaku kini ditahan untuk melanjutkan proses hukumnya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (Red)