Bahkan, diamankan barang bukti sebanyak 94 butir psikotropika dan sejumlah uang tunai.
“Keempat terduga yang diamankan diantaranya MW (22) warga CikudaJatinangor selaku pemilik warung dan diduga sebagai penjual obat obatan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Pasangan Mahasiswa di Sumedang Hendak Buang Bayi di Semak-semak, Kini Berstatus Tersangka
Kemudian, 3 orang pembeli diamankan yaitu MF (20), MM (19) dan MC (19) yang ketiganya merupakan warga Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Saat ini, keempat orang terduga dan barang bukti tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Red)