JABARNEWS | CIREBON – Berdasarkan penyelidikan yang akurat, kembali jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JT (50), lantaran menjual anak dibawa umur untuk dijadikan pekerja sex komersial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan, korban masing – masing diketahui masih berumur 14 Tahun 11 Bulan, asal talun kabupaten Cirebon dipekerjakan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu.
“Modus Operandi yang dilakukan oleh pelaku, JT menyewa sebuah kamar kost di daerah Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, “katanya. Senin (03/10/2022)
Dijelaskan Kapolres, Pelaku menawarkan orang-orang yang dikenalnya dengan mengirim foto para korban dengan tarif kisaran bervariasi mulai dari 300 ribu hingga 800 ribu rupiah.
“Pelaku melakukan transaksi prostitusi anak dibawah umur ini, di sebuah kamar kost. Dan pelaku berjaga di depan pintu kamar kost ketika korban sedang melayani tamu, “katanya.