JABARNEWS │ JAKARTA – Pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan sanksi tilang bagi pengendara mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi atau belum melakukan uji emisi.
Kedepan, saat pengendara dihentikan dalam razia uji emisi, polisi tidak akan mengeluarkan tilang. Pengendara pun tidak lagi diwajibkan membayar denda.
Irwasda Polda Metro Jaya yang juga Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menjelaskan pembatalan sanksi tilang ini karena dianggap tidak efektif. Saat ini, pengendara yang tertangkap karena tidak lolos uji emisi, akan diminta untuk melakukan servis kendaraan mereka.
“Iya, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus. Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ungkap Nurcholis di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, penerapan tilang uji emisi ini diberlakukan mulai 1 September hingga 31 November 2023. Setiap kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.