Penerapan sanksi tilang dan denda ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan Pasal 286.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 2, disebutkan bahwa uji emisi hanya diperlukan untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News