Polisi Batasi Truk dan Kendaraan Berat di Jalur Mudik Cianjur

Kendaraan Berat
Ilustrasi kendaraan berat saat mudik lebaran. (Foto: Ekonomi Bisnis).

Larangan tersebut sudah berlaku sejak 17 April sampai dengan 2 Mei, namun larangan tersebut akan diatur kembali ketika arus mudik dan balik mulai berkurang, kendaraan berat jenis truk dapat atau tidak melintas.

Baca Juga:  BNPB Minta Warga Cianjur di Zona Merah Segera Pindah

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan jalur yang digunakan pemudik, sehingga saat diberlakukan tidak ada kendaraan berat yang melintas,” jelasnya.

Baca Juga:  BPBD Cianjur Siagakan Ratusan Relawan di Titik Rawan Bencana dan Objek Wisata

Namun untuk satu hari pelaksanaan tepatnya tanggal 18 April, pihaknya belum menerapkan sanksi tilang atau memutar balik kendaraan berat yang melintas. Namun setelah diberikan sosialisasi dan peringatan tetap melanggar pihaknya akan mengenakan sanksi tegas. (Red)

Baca Juga:  Dua Hari Terakhir, Kabupaten Cianjur Diterjang 11 Bencana Banjir dan Longsor