Kemudian, pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 22.00 saksi melihat istri korban datang ke rumahnya dan parkir kendaraan jauh dari rumahnya namun saat mayat ditemukan warga, istri korban tidak ada.
Adapun, identitas korban hasil pemeriksaan yakni Adintho Dunggio Pasaribu, jenis kelamin laki-laki, usia 38 tahun, warga perumahan Greenland River Villa, Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea.
“Hasil pemeriksaan pihak kepolisian di TKP diketahui mayat terlentang di atas tempat tidur menggunakan celana pendek warna gelap dan kaos warna gelap dengan kondisi sudah bengkak dan membusuk,” jelasnya.
Selanjutnya, korban sudah dibawa ke rumah sakit Leuwiliang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga awal hasil olah TKP pihak kepolisian dan keterangan para saksi diduga korban dalam keadaan sakit.
“Namun demikian pihak Kepolisian masih melakukan investigasi penyelidikan lanjut dan menunggu hasil otopsi jenazah,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News