Polisi Beberkan Fakta Terbaru Kasus KDRT di Depok, Ada Penambahan Hukuman

KDRT
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (foto: istimewa)

Hengki menjelaskan berdasarkan fakta tersebut, kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, B.

“Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami, kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Februari Mendatang, Balap Liar Resmi Digelar Polisi di Bekasi

Meskipun demikian, pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini status keduanya masih sebagai tersangka dan kasusnya terus didalami.

Pihaknya menyebutkan bahwa dalam upaya mencapai kesimpulan akhir, polisi dipastikan bekerja sama dengan mitra-mitra yang ahli di bidang-bidangnya.

Baca Juga:  Kasus ISPA di Kota Depok Meningkat 60 Persen, Ini Kata Mohammad Idris 

“Namun percayalah, objektivitas dari penyidikan kami, diawasi mitra kami juga, Komnas Perempuan dan sebagainya. Jadi Kolaborasi inter-profesi, sehingga kita tetap berlanjut, kita buat timsus (tim khusus) untuk penanganan LP ini. Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan mencapai satu kesimpulan akhir,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Awal Tahun 2022, KKP Tetakan Dua Kawasan Konservasi Laut, Salahsatunya di Pangandaran