JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan bahwa pelaku mengelabui korbannya yang berinisial RN (31) berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Namun down payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang.
Menurut Rano, kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu.
Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi sdr. KURDI memberikan nomor pemilik rumah pelaku.
“Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku,” kata Rano dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/1/2024).