Dia menjelaskan bahwa kemudian terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.
“Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp750.000.000 dari harga rumah Rp1.450.000.000,” jelasnya.
Rano menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Akibatnya, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp750.000.000.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp650.000.000,- tanggal 31–10-2022. 1 lembar bukti transfer sebesar Rp100.000.000,- tanggal 07-11-2022. 1 bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban ♡dan pelaku. 1 lembar sertipikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan. 1 bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2023,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News