Polisi Beberkan Motif Pelaku Pengeroyokan di Ciparay Bandung, Ternyata

Ilustrasi – Pengeroyokan. (Liputan6).

“Atas perbuatannya pelaku Z (16), SI (15), RF (16), FY (17), AP (19) dan AP (20) dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Aksinya Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pencuri yang Nyamar Jadi Pemulung di Kota Cimahi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News