Polisi Bekuk Kawanan Begal Sadis di Bogor, Ini Modus Para Pelaku Saat Beraksi

Begal
Ilustrasi pembegalan. (Foto: Ist/Net).

Selama dua bulan pemantauan, pelaku merencanakan untuk mengambil kembali mobil tersebut. Mereka kemudian bergerak menuju lokasi dan mencuri mobil itu.

Saat kejadian, korban memergoki aksi pencurian dan mengejar mobilnya. Namun, pelaku menabrak korban ke tiang listrik hingga korban mengalami luka serius dan sempat koma di rumah sakit.

Menurut Bismo, pelaku menunjukkan kekerasan yang sadis. “Pelaku ini tergolong sadis. Tentunya kami kenakan pasal maksimal untuk para tersangka dan juga tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Baca Juga:  Kejam! Seorang Perempuan Lansia Dibuang ke Got oleh Orang Tak Dikenal di Bogor

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas tindakan yang menyebabkan luka berat pada korban.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, menyatakan bahwa empat pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku I ditangkap di Bogor, A ditangkap di Kota Palembang. Sementara R dan O ditangkap di Tangerang.

Baca Juga:  Fenomena El Nino Menyebabkan Hasil Panen padi di Serdang Bedagai Menurun

Tersangka A sudah melakukan modus serupa dua kali. Namun baru kejadian ini yang menyebabkan korban luka dan melapor ke polisi.

“Korban melakukan transaksi dari tersangka I yang menjadi perantara atau mengiklankan, yang mana mobil tersebut sebenarnya sudah menjadi milik dari tersangka A,” jelas Lutfi.

Aksi pencurian ini juga diunggah di akun Instagram @jhonlbf, yang memperlihatkan foto korban terbaring di rumah sakit dengan sekujur tubuhnya dipasang peralatan medis.

Baca Juga:  Anggota Panwascam Kota Bandung Berketerampilan Modern Digital

Dalam unggahan tersebut, korban disebut mengalami luka-luka karena terseret sejauh 150 meter saat berusaha mempertahankan mobilnya dari pelaku begal di wilayah Kota Bogor pada Senin, 22 April 2024 malam.

Kepolisian terus memburu dua pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News