Polisi Bekuk Pelaku dan Penadah Curanmor yang Beraksi di Kabupaten Purwakarta

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Kumara dan Kapolsek Bojong, IPDA Budiman saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/Jabarnews)

Setelah menangkap pelaku curanmor, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta, kemudian mengungkap tiga orang pelaku penadah kendaraan tersebut dan satu orang pelaku penadah bernama Gunawan berhasil ditangkap di wilayah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Sementara dua pelaku penadah lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Jelas Edwar.

Baca Juga:  Telah Meringkuk di Hotel Prodeo, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru di Karawang Terancam Hukuman Segini

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuh kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.

Baca Juga:  Panen Raya di Purwakarta Produksi 50 Ribu Ton Beras

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.

“Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tegas AKBP Edwar Zulkarnaen. (Gin)

Baca Juga:  Waspada, Banyak Copet Berkeliaran di Lokasi TOF 2017

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News