Polisi Belum Tetapkan Tersangka Peristiwa Penembakan di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Terkait insiden penembakan di Ruko Hanna Sakura Cigasong, Polres Majalengka ‎baru mengumpulkan keterangan dari 9 orang saksi, kemungkinan akan terus bertambah dalam pengembangan. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti pistol yang terjadi pada saat perseteruan itu.

Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah mengatakan pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap inisial IN. Namun pihaknya membenarkan bahwasanya IN merupakan pejabat di Bagian Ekonomi Setda Majalengka dan merupakan anak kedua dari Bupati Majalengka.

Baca Juga:  Kapolresta Bandung Tinjau Pos Terpadu Cileunyi, Semua Anggota Siap Bantu Pemudik

“Belum ada status tersangka, kami ‎masih melakukan penyelidikan. Saat ini kami telah mengumpulkan keterangan dari 9 orang dan kemungkinan saksi bisa bertambah. Dan mengamankan pistol yang digunakan,” katanya, saat konferensi pers di aula Satreskrim Polres Majalengka, Rabu siang (13/11/2019).

Baca Juga:  Revitalisasi Pasar di Majalengka, Pepep Saepul Hidayat Dorong Kolaborasi

Hidayatullah menambahkan pihaknya akan terus melakukan proses hukum dan tak akan pandang siapa-siapa.

“Di mata hukum semuanya sama,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP. M. Wafdan Muttaqin menjelaskan soal kepemilikan senjata milik IN, memang berizin sampai Januari 2020. Namun, terkait tindakan meletuskan penggunaan senjata api di tempat umum, hal itu harus merujuk pada pihak yang lebih kompeten.

Baca Juga:  Kapal Republik Indonesia Siaga Tempur Amankan Laut Natuna

“Nanti akan kita hadirkan pihak kompeten. Itu bukan ranah kami. Kalau surat izin, iya kepemilikan senjata itu berizin,” jelasnya.

Ditanya tentang akan melibatkan psikolog sebagai ahli kompeten, Wafdan enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Nanti ya, masih proses. Pada saatnya, kita akan jelaskan kembali,” ucapnya. (Rik)