Para pelaku, lanjut dia, disangkakan pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 Tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Para pelaku, lanjut dia, disangkakan pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 Tahun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News