“Lalu 3 butir tablet berwarna pink dan 1 butir tablet berwarna coklat. Diduga sebagai narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram, dan 1 unit timbangan elektrik,” jelasnya.
Polisi menambahkan, para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Bogor.
Sementara itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah di atas 6 tahun penjara,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News