Polisi Berhasil Tangkap Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Sukabumi, Satu Masih DPO

Ilustrasi penusukan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Motifnya dia (pelaku, red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi. Pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Baca Juga:  Mayat Busuk Ditemukan dalam Jurang di Cilosok Sukabumi

Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Pembacok Bobotoh Sukabumi Diburu, Polisi Ungkap Pelakunya Lebih Dari Satu Orang

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kab. Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Inspiratif, Polisi di Majalengka Gunakan Mobil Pribadinya untuk Bantu Lansia Divaksin