Polisi Beri Penjelasan Terkait Aksi Demo Mahasiswa di Depo Pertamina Tasikmalaya yang Berakhir Ricuh

Aksi demo mahasiswa di depan pintu gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya yang terjadi pada Rabu (6/4/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota menjelaskan pertimbangan harus memadamkan api saat aksi demo mahasiswa di depan pintu gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya yang terjadi pada Rabu (6/4/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional.

Baca Juga:  Duh! Enam Remaja di Tasikmalaya Pesta Miras, Satu Perempuan

Di samping itu, sesuai Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI No. 159.K/90/MEM/2020 salah satunya bahwa TBBM Pertamina Tasikmalaya termasuk ke dalam Objek Vital Nasional.

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasan Rizki Febian Pindahkan Makam Ibunya

“Sudah jelas dalam undang-undang dan keputusan Menteri ESDM, bahwa Depo Pertamina Tasikmalaya ini termasuk salah satu objek vital nasional, sehingga pada pelaksanaan demo yang dilakukan massa aksi tersebut telah melanggar aturan,” kata AKBP Aszhari dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:  Aksi Pembakaran Mobil Wakil Bendahara PWNU Jabar Diduga Teror

Lebih jauh Aszhari menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pemberitahuan aksi demo selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh pihak kepolisian, inipun pihak masa aksi juga sudah melanggar aturan karena baru menyerahkan surat pemberitahuan aksinya sehari sebelumnya.