Polisi Beri Penjelasan Terkait Aksi Demo Mahasiswa di Depo Pertamina Tasikmalaya yang Berakhir Ricuh

Aksi demo mahasiswa di depan pintu gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya yang terjadi pada Rabu (6/4/2022). (Foto: Istimewa).

Ia juga menuturkan, sesuai Pasal 172 dan 503 KUHP disitu dilarang mengganggu ketenangan dan ketertiban umum. Sehingga pelaksanaan aksi demo semata yang dilakukan juga telah mengganggu ketertiban umum.

“Dengan adanya aksi tersebut masyarakat pengguna jalan dirugikan karena arus lalu lintas menjadi macet sehingga terpaksa harus lebih jauh dialihkan, selain itu aksi tersebut menutup akses keluar masuk mobil tanki pengangukan BBM dan Gas, sehingga pastinya mengganggu distribusi penyalurannya ke masyarakat banyak, khususnya wilayah Priangan Timur,” tuturnya.

Baca Juga:  Tim Penggerak SDC Kabupaten Purwakarta Terbetuk, Siap Atasi Pengangguran

Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah meminta dan memerintahkan agar massa aksi memadamkan api sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga:  Begini Kronologi Penangkapan Bupati Neneng Hassanah Yasin

Dalam hal ini massa aksi telah melanggar pasal tersebut karena sudah diingatkan beberapa kali untuk memadamkan api tapi tetap tidak mengindahkan perintah tersebut.

Baca Juga:  Songong di Jalanan, Empat Temaja di Tasikmalaya Diamankan Polisi

“Itulah pertimbangan kami kenapa harus memadamkan api saat demo di depan pintu gerbang Depo Pertamina, kita menyayangkan ada aksi yang seperti ini, namun kita tetap melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” tandasnya. (Red)