JABARNEWS I BANDUNG – Polisi menangkap MG (34) pelaku kasus home industri miras impor oplosan di Kota Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.
“Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung,” ujarnya, Jumat (29/7/2022).
Lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung adalah di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
“Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri,” ujarnya.