Pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai dengan pesanan para buyer melalui penjualan di media sosial secara online.
“Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer,” tuturnya.
Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu ini. Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
“Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang,” ungkapnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa,” tambahnya.