Mengingat volume produksinya yang cukup besar, Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli tepung, terutama di pasar tradisional.
“Jika ada yang mencurigakan, kami minta segera melapor ke polisi. Saat ini kami terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Maruly.
Tersangka dikenakan berbagai pasal hukum, salah satunya Pasal 100 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, PT Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Divisi Bogasari mengapresiasi kerja Polda Jabar atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pemalsuan ini.