Menurut Direktur Indofood, Franciscus Welirang, kasus ini menjadi pelajaran penting untuk melindungi konsumen mengingat tepung terigu adalah bahan pokok industri.
Diketahui, terakhir kali kasus pemalsuan serupa terungkap pada 2016 di wilayah Polres Purwakarta. Saat ini kini pemalsuan merek Bogasari kembali ditemukan dengan cakupan peredaran yang meluas hingga wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Polda Jabar berhasil menyita barang bukti sekitar 31 ton tepung terigu oplosan, dengan mayoritas berupa tepung merek “Segitiga Biru” sebanyak 800 sak atau setara 20 ton.
Tepung merek ini sering dipalsukan karena kualitas protein sedangnya yang banyak digunakan untuk berbagai makanan, sementara merek “Cakra Kembar” lebih banyak digunakan untuk roti dan mi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News