Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Indramayu, Pelaku dapat Keuntungan Segini

Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi dan meringkus empat orang pelaku berinisial WL, DD, HR serta IL.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, yang menemukan aktivitas pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam tabung 12 kg di pinggir Pantai Tanjakan, Indramayu pada Sabtu(16/3/2024).

Baca Juga:  Dipenuhi Cerita Mistis, Danau Laut Dendang Serdang Bedagai akan Dijadikan Objek Wisata

“Kami bersama dengan Baintelkam Polri kemudian langsung menyelidiki (informasi) ini, yang akhirnya berhasil mengamankan empat orang tersangka,” kata Fahri di Indramayu, Jumat (23/3/2024).

Baca Juga:  Mulai dari Siagakan Posko hingga Rekayasa Arus, Begini Skema Pengamanan Libur Nataru di Cianjur

Dia menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Misalnya WL yang menyediakan tempat untuk praktik pengoplosan tersebut serta DD bertugas menyuplai tabung gas ke lokasi tersebut.

Baca Juga:  Eceng Gondok Tutupi Sebagian Besar Permukaan Waduk Jatiluhur, Warga : Hambat Perekonomian

Fahri menyebut, pelaku lainnya yakni HR merupakan sopir truk yang bertugas mengantarkan tabung gas hasil oplosan, sedangkan tersangka IL merupakan seorang kernet.