Polisi Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Ilegal di Indramayu, Pelaku dapat Keuntungan Segini

Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

Menurut dia, setiap pelaku bisa mendapatkan keuntungan dengan besaran yang berbeda dari menjalankan bisnis ilegal ini.

“WL mendapatkan keuntungan Rp5.000 per tabung gas elpiji ukuran 5 kg, DD memperoleh Rp1.500 per tabung, HR bisa dapat Rp300 ribu dalam sekali pengiriman dan IL mendapatkan upah sekitar Rp150 ribu,” jelasnya.

Baca Juga:  PP Persis Resmi Lantik Kepengurusan HIPPI Periode 2023-2028

Selain menangkap para pelaku, lanjut Fahri, sejumlah barang bukti berupa 250 tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau serta 220 tabung gas elpiji berukuran 12 kg turut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polda Jabar dan Kodam III Siliwangi Kerahkan Ribuan Personel dalam Latihan Pengamanan Pemilu 2024

Fahmi menyebutkan, tabung gas elpiji hasil oplosan itu, rencananya akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Sumedang. “Ada beberapa karyawan yang terlibat. Mereka masih kita lakukan pencarian dan masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soal Covid-19 Varian Omicron, Dinkes Jabar Beberkan Fakta Ini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.