Menurut dia, setiap pelaku bisa mendapatkan keuntungan dengan besaran yang berbeda dari menjalankan bisnis ilegal ini.
“WL mendapatkan keuntungan Rp5.000 per tabung gas elpiji ukuran 5 kg, DD memperoleh Rp1.500 per tabung, HR bisa dapat Rp300 ribu dalam sekali pengiriman dan IL mendapatkan upah sekitar Rp150 ribu,” jelasnya.
Selain menangkap para pelaku, lanjut Fahri, sejumlah barang bukti berupa 250 tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau serta 220 tabung gas elpiji berukuran 12 kg turut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Fahmi menyebutkan, tabung gas elpiji hasil oplosan itu, rencananya akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Sumedang. “Ada beberapa karyawan yang terlibat. Mereka masih kita lakukan pencarian dan masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.