Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Konter Handphone di Bungursari Purwakarta

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

“Kami amankan seorang penjaga konter handphone yang menjual obat-obatan berbahaya. Hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti 25 butir obat terlarang jenis dextro, 49 butir obat terlarang jenis Eximer, 31 butir obat terlarang jenis Tramadol, 1 buah handphone merk samsung warna putih serta sejumlah uang tunai Rp. 100 ribu rupiah,” ujarnya.

Baca Juga:  Ratusan ASN Pemkot Bandung Jalani Tes Urine, Ini Tujuannya

Saat dilakukan introgasi, lanjut Budi, pelaku mengaku barang bukti obat-obatan terlarang tersebut didapat dari pria berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Gubernur Jabar Minta Bupati dan Walikota Pantau Warga Yang Bepergian ke Luar Negeri

“Pelaku dan barang bukti tersebut kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini, kini ditangai Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta,” sebut Budi. (Gin)

Baca Juga:  PWI dan IJTI Cianjur Minta Transparan di Pilkada 2020