Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Berkedok Konter HP di Purwakarta

Obat Terlarang
Barang bukti yang berhasil diaman Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polsek Jatiluhur).

“Ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M (23) di konter handphone tersebut,” ujar Dandan.

Kapolsek menyayangkan pelaku yang menjual obat terlarang saat Ramadhan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jatiluhur untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:  Modus Baru Kasus Pencurian Motor di Purwakarta: Pancing Korban dengan Gadis Belia

“Kami amankan seorang penjual konter handphone yang menjual obat-obatan berbahaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dandan menegaskan, penangkapan ini bagian dari arahan Kapolres Purwakarta untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Selama Anne Ratna Mustika Jabat Bupati, Kabupaten Purwakarta Sabet 273 Penghargaan

“Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter. Kini kasus tersebut kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Dandan. (Gin)

Baca Juga:  Subang Miliki 1.843 Kasus Stunting, Ini Kata Wabup Agus Masykur