JABARNEWS │ BANDUNG – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung telah mengungkap praktik tindak pidana penyuntikan gas subsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menahan empat orang tersangka. Mereka diantaranya inisial K alias Roy, ET, FN, dan DD.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa praktik curang ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai penggunaan tabung gas yang lebih cepat habis dan harga tabung gas non-subsidi yang dijual di bawah pasaran.
“Dari harga tabung gas yang 5,5 kg itu harganya bisa lebih murah Rp30 ribu, sedangkan yang tabung 12 kg itu harganya bisa lebih murah Rp60 ribu dibandingkan dengan harga normal,” ungkap Kusworo di lokasi pangkalan gas di Baleendah, Selasa (19/3).
Penyelidikan dilakukan, dan petugas menemukan bahwa tabung-tabung gas yang dijual berasal dari pangkalan gas milik K alias Roy.