Polisi Bongkar Praktik Curang Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Bandung, Ini Modus Pelaku

Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

Pelaku diketahui menyewa sebuah gudang yang digunakan sebagai pangkalan gas dan telah beroperasi selama delapan bulan. Pelaku kemudian menggunakan gas non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang kosong untuk diisi kembali dengan gas subsidi tiga kilogram melalui proses penyuntikan.

Baca Juga:  Mayat Laki-Laki Leher Terikat Tali Pinggang Gegerkan Nias Selatan

Tersangka K mempekerjakan tiga karyawan untuk mencari tabung gas kosong 5,5 kilogram maupun 12 kilogram dan menjualnya.

Sementara FN dan DD bertugas untuk menyuntikkan gas subsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

“Dalam satu hari ini, mereka bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas ke warga, dan akibat perbuatan mereka, masyarakat mengalami kerugian karena tabung gas yang dihabiskan lebih cepat dari biasanya,” ujar Kusworo.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kapolsek Plered Berlangsung Haru

Pelaku menjual gas non-subsidi ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran, yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.

Baca Juga:  Polresta Bandung Berhasil Ungkas Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News