JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan tarif jutaan rupiah di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Dua orang pria diduga menjadi mucikari itu ditangkap dari pengungkapan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HAD alias Bacang (24) warga Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan MAD (22) warga Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu berlangsung di sebuah hotel di Purwakarta, pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
“Berdasarkan pengakuan mucikari bahwa transaksi berawal dari custamer memesan cewek via aplikasi Whatsapp kemudian oleh mucikari pesan tersebut di olah dan diteruskan kepada para pekerja untuk melayani tamu,” jelas Zulkarnaen, saat menggelar konferensi pers, pada Kamis (21/4/2022).
Kasus tersebut terungkap, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.