Dijelaskannya juga mereka ditangkap, saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi online di hotel.
“Mereka sebagai mucikari, kalau ada yang pesan, mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi WhatsApp. Menurut keterangan pelaku perbuatan tersebut dimulai sejak tahun 2020,” ungkap Zulkarnaen.
Ia menyebut, Kedua mucikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp. 2 juta sekali kencan.
“Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Subang itu.
Selain mengamankan kedua mucikari, tambah dia, pihaknya juga menyita barang bukti, diantaranya uang tunai Rp. 2 juta rupiah, sebuah ATM Bank BCA milik salah satu pelaku, sebuah kunci kamar hotel, sebuah sprei warna abu-abu,sebuah handuk warna putih dan dua unit handphone iPhone 12 Pro warna biru dan iPhone 7 warna hitam milik pelaku.