“Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” Tungkas AKP M Zulkarnaen. (Gin)
“Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” Tungkas AKP M Zulkarnaen. (Gin)