Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Sukabumi dan Cianjur, Begini Modusnya

Curanmor
Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kabupaten/Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga tersangka yang teridentifikasi sebagai pelaku utama.

“Ketiga tersangka berinisial E (31), ER (31), dan U (44). Mereka adalah warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dan merupakan residivis kasus serupa,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi pada konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  Gara-gara Pesta Miras, Seorang Pemuda di Sukabumi Habisi Temannya

Rita menjelaskan bahwa sindikat ini telah beraksi selama lima bulan terakhir dengan 12 lokasi kejadian perkara (TKP). Mereka beroperasi di enam lokasi di Kota Sukabumi, dua lokasi di Kabupaten Sukabumi, dan empat lokasi di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Pemberantasan Geng Motor Jadi Program Prioritas Polisi di Sukabumi

Para pelaku memiliki peran yang jelas dalam setiap aksinya. Tersangka E bertugas sebagai joki yang membawa kabur motor curian, ER sebagai eksekutor yang menggunakan kunci letter T untuk mencuri, dan U sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Baca Juga:  KH Said Aqil Siraj Sapa Gus Ami Calon Presiden 2024

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan pencurian motor milik karyawan Indomaret di Jalan Perintis Kemerdekaan pada Kamis (9/1/2025). Dua tersangka, E dan ER, berhasil kami amankan saat hendak beraksi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Kamis (16/1/2025), sedangkan U ditangkap di rumahnya pada Jumat (17/1/2025),” jelas Rita.