Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Sukabumi dan Cianjur, Begini Modusnya

Curanmor
Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Net).

Polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, gagang kunci letter T, dan sebuah mata kunci yang diruncingkan. Modus operandi mereka adalah mencari target sepeda motor yang terparkir di depan minimarket atau tempat dengan pengawasan minim. Dengan keterampilan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk membawa kabur motor.

Baca Juga:  Ditangkap Warga, Pelaku Curanmor di Tasikmalaya Nyaris Meregang Nyawa

Hasil curian kemudian dijual kepada U yang berperan sebagai penadah. Tersangka U memastikan sepeda motor hasil curian tersebut dapat segera dipasarkan, mengurangi jejak kejahatan yang mungkin terdeteksi oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  Jelang Operasi Ketupat, Petugas Gabungan Gelar Ramp Check Angkutan Umum dan Barang

Akibat perbuatannya, tersangka E dan ER dijerat dengan Pasal 362 juncto 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, tersangka U dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga:  Polres Sukabumi Ringkus 22 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba dari 17 TKP

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar serta mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah hukum kami,” pungkas Rita. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News