Polisi Buru Begal Sadis di Wilayah Selatan Sukabumi

Ilustrasi aksi begal. (foto: ilustrasi)

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembillan tahun. (Red)

Baca Juga:  Ditjen PPKTrans Bahas Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pertanian di Kapuas