Polisi Buru Begal Sadis di Wilayah Selatan Sukabumi Penulis Rian Nugraha - Sabtu, 28 Mei 2022 - 08:01:42 Ilustrasi aksi begal. (foto: ilustrasi) Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembillan tahun. (Red) Baca Juga: Ditjen PPKTrans Bahas Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pertanian di Kapuas