Polisi Cari Perusahaan Yang Buang Limbah B3 Ke Tempat Sampah Warga

Limbah baglog jamur, dari salah satu pabrik yang diduga dibuang sembarang. (Foto: Istimewa).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik perusahaan dilanggar Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara.