Polisi Cari Perusahaan Yang Buang Limbah B3 Ke Tempat Sampah Warga Penulis Ipan - Sabtu, 6 Agustus 2022 - 11:32:15 Limbah baglog jamur, dari salah satu pabrik yang diduga dibuang sembarang. (Foto: Istimewa). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik perusahaan dilanggar Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara.