JABARNEWS I CIANJUR – Sebanyak 14 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur beserta jajaran Polsek Pacet.
Wakapolres Cianjur Kompol Silfia Sukma Rosa mengatakan, kasus ini berdasarkan 5 laporan polisi dengan kejadian Mei 2022 hingga Juni 2022, dengan 5 lokasi TKP yang berhasil diungkap, diantaranya 2 TKP di Kecamatan Bojongpicung, 2 TKP di Kecamatan Cipanas dan 1 TKP di Kecamatan Pacet.
“Kami berhasil mengamankan 14 tersangka,” katanya, kepada awak media, saat press release, pagi.
Wakapolres Cianjur mengungkapkan, dari ke 14 tersangka tersebut, 4 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Nah! Ada 2 tersangka lainnya masih DPO,” jelas Wakapolres Cianjur saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (30/06).