Maish ujar Wakapolres Cianjur, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah lalu masuk ke dalam garasi ataupun jendela rumah dan mengambil kendaraan di sekitar rumah tersebut dengan cara dirusak.
“Itu terlebih dahulu rumah kunci kontaknya menggunakan kunci letter T dan L,” ujarnya.
Wakapolres Cianjur menyampaikan, dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan 26 kendaraan bermotor dengan berbagai jenis dan merk, 1 bilah golok, BPKB, STNK, kunci motor, kunci leter T dan L serta kunci perusak.
“Rencananya motor tersebut akan dijual ke wilayah Cianjur Selatan,” timpalnya.
Ia menambahkan, untuk para pemilik motor kehilangan di lokasi TKP tersebut bisa menghubungi Sat Reskrim Polres Cianjur, untuk mengambil kendaraan hilang dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor untuk dicocokan.