“Korban dinaikan ke mobil pick up membawanya ke jembatan melempar dari atas ke dasar sungai,” ujarnya.
Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, AG dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Nah! Atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Diketahui, berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Sukanagara. Kasus pembunuhan tersebut terjadi Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Ciparay, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. (Mul)