Ia menyampaikan, tentu butuh kerja sama seluruh elemen masyarakat dari mulai orang tua, pihak sekolah dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong kesadaran masyarakat.
“Agar bisa bebas dari narkoba, bagaimana masyarakat sadar akan bahaya narkoba,” ajak Kapolres Cianjur.
Maka itu, lebih lanjut ia memaparkan, mari ciptakan situasi yang kondusif terbebas dari narkoba untuk wilayah Cianjur ini.
“Nah! Tentunya dengan kerjasama antara Polres Cianjur dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.