Ia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makasimal 12 tahun penjara, lalu Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKBP Aszhari Kurniawan. (Mul)