Polisi Cianjur Tangkap Belasan Pengedar Narkoba

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Ia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makasimal 12 tahun penjara, lalu Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Yana Mulyana Benarkan Ada Kasus Pelecehan oleh Oknum Camat, Sanksi Sedang Proses

“Kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKBP Aszhari Kurniawan. (Mul)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Kamis 25 Agustus 2022