Polisi Cianjur Tangkap Belasan Pengedar Narkoba

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Ia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan makasimal 12 tahun penjara, lalu Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Tanjungbalai Musnahkan 16 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

“Kemudian Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKBP Aszhari Kurniawan. (Mul)

Baca Juga:  Bentuk Karakter Peserta Didik Baru, SMK Taruna Sakti Purwakarta Gandeng TNI dan Polri